PINUSI.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Jenderal Agus Subiyanto menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
"Saya akan bertanya kepada saudara, Bersediakah saudara untuk diambil sumpah," ujar Jokowi menanyakan kesediaan Agus untuk mengucapkan sumpah jabatan sesuai agamanya.
"Bersedia ," jawab Agus, lalu mengikuti sumpah jabatan yang didiktekan Jokowi.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."
"Serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," ucap Agus mengikuti Jokowi.
Di depan Jokowi, Agus mengucapkan bakal menjunjung tinggi sumpah prajurit TNI. Ia pun naik pangkat dari Letnan Jenderal (bintang tiga) menjadi Jenderal (bintang empat).
Agus dilantik menjadi KSAD berdasarkan Keppres Nomor 89/TNI Tahun 2023. Keppres itu juga memberhentikan Jenderal TNI Dudung Abdurrachman dari jabatan KSAD, dengan ucapan terima kasih.
Dudung menjabat KSAD sejak 17 November 2021. Lulusan Akademi Militer tahun 1988 itu akan memasuki pensiun pada 17 November 2023.
Sementara, Agus Subiyanto menjabat Wakil KSAD sejak awal 2022. Dia adalah lulusan Akmil tahun 1991.
Agus pernah memimpin Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) pada 2020-2021. Dia juga menduduki jabatan Pangdam III/Siliwangi pada Agustus 2021.
Sebelum dilantik jadi KSAD pada hari ini, Senin (23/10/2023) lalu, Letjen Agus sempat menghadap Jokowi ke Istana Kepresidenan Jakarta.
Beberapa saat kemudian, beredar pula surat rapat koordinasi serah terima jabatan KSAD sejak kemarin.
Selain KSAD, pada hari ini Jokowi juga melantik Amran Sulaiman sebagai Menteri Pertanian. Dia menjabat Menteri Pertanian yang kosong setelah ditinggal Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mengundurkan diri.
SYL belakangan terjerat kasus dugaan tipikor di lingkungan Kementan, dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan KPK. (*)