Kasus Korupsi Proyek BTS, Jhonny G Plate Dituntut Hukuman Penjara 15 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp17,8 Miliar

Oleh Prasetio02Wednesday, 25th October 2023 | 16:30 WIB
Kasus Korupsi Proyek BTS, Jhonny G Plate Dituntut Hukuman Penjara 15 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp17,8 Miliar
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara dan bayar ganti rugi Rp17,8 miliar. Foto: instagram@nttidola

PINUSI.COM – Jaksa penuntut umum menuntut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membayar uang pengganti Rp17,8 miliar, dalam kasus korupsi pembangunan Menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7 tahun 6 bulan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Johnny dinilai terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia pun dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan," tuntut jaksa.

Johnny bersama dua terdakwa lainnya, mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto, dinilai terbukti merugikan negara sebesar Rp8 triliun, terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

Anang dan Yohan juga dituntut pada hari ini. Anang dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Alim, juga menjadi terdakwa.

Galumbang dkk akan menjalani sidang tuntutan pidana pada Senin 30 Oktober 2023. (*)

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta