PINUSI.COM – Jaksa penuntut umum menuntut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membayar uang pengganti Rp17,8 miliar, dalam kasus korupsi pembangunan Menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7 tahun 6 bulan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Johnny dinilai terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia pun dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan," tuntut jaksa.
Johnny bersama dua terdakwa lainnya, mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto, dinilai terbukti merugikan negara sebesar Rp8 triliun, terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.
Anang dan Yohan juga dituntut pada hari ini. Anang dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Alim, juga menjadi terdakwa.
Galumbang dkk akan menjalani sidang tuntutan pidana pada Senin 30 Oktober 2023. (*)