Kasus Korupsi Proyek BTS, Jhonny G Plate Dituntut Hukuman Penjara 15 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp17,8 Miliar

Oleh Prasetio02Wednesday, 25th October 2023 | 16:30 WIB
Kasus Korupsi Proyek BTS, Jhonny G Plate Dituntut Hukuman Penjara 15 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp17,8 Miliar
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara dan bayar ganti rugi Rp17,8 miliar. Foto: instagram@nttidola

PINUSI.COM – Jaksa penuntut umum menuntut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membayar uang pengganti Rp17,8 miliar, dalam kasus korupsi pembangunan Menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7 tahun 6 bulan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Johnny dinilai terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia pun dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan," tuntut jaksa.

Johnny bersama dua terdakwa lainnya, mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto, dinilai terbukti merugikan negara sebesar Rp8 triliun, terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

Anang dan Yohan juga dituntut pada hari ini. Anang dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Alim, juga menjadi terdakwa.

Galumbang dkk akan menjalani sidang tuntutan pidana pada Senin 30 Oktober 2023. (*)

Terkini

Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
PinTect | in 6 hours
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
PinTect | in 3 hours
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
PinRec | in 3 hours
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
PinRec | in 3 hours
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
PinSport | in 3 hours
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
PinRec | in 3 hours
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
PinSport | in 3 hours
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
PinTect | in 3 hours
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
PinTect | in 3 hours
Arne Slot Berpeluang Samai Rekor Impresif Ancelotti di Liga Inggris
Arne Slot Berpeluang Samai Rekor Impresif Ancelotti di Liga Inggris
PinSport | in 3 hours
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta