PINUSI.COM - Pria asal Riau yang memasang bendera di leher anjing, ditetapkan menjadi tersangka.
Wakil Kepala TU pabrik kelapa sawit berinisial RH (22) itu, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap lambang negara bendera Merah Putih.
Pria tersebut dikenakan pasal 66 Undang-undang Negara Nomor 24 Tahun 2009.
BACA LAINNYA: Heru Budi Setuju Tarif Transjakarta Rute Bandara Soetta Rp5.000
"Tersangka melanggar Pasal 66 Undang-undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah.
Kejadian itu terjadi pada Kamis (10/8/2023) lalu. Saat itu, seorang saksi yang juga karyawan di pabrik kelapa sawit, melihat ada seekor anjing yang lehernya dililitkan bendera merah putih.
Saat itu, saksi bertemu RH yang mengaku memasang bendera Merah Putih itu di leher anjing pada Rabu (9/8/2023), di depan kantor pabrik itu.
BACA LAINNYA: Zulhas Minta Para Pengusaha Tak Usah Khawatir di Tahun Politik 2024
Tersangka berdalih memasang bendera Merah Putih ke leher anjing, sebagai hiasan untuk merayakan HUT RI.
"Dia mengatakan bahwa negara ini demokrasi, biar sajalah anjing itu merdeka," katanya.
Atas kejadian tersebut, karyawan bersama saksi-saksi kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polsek Pinggir.
Lalu pada Jumat (11/8/2023) pekan lalu, tersangka menyerahkan diri. Proses berikutnya, tersangka diperiksa. Dari hasil gelar perkara, tersangka akhirnya ditahan.
Firman mengatakan, pada kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bendera Merah Putih ukuran kecil, serta satu flashdisk berisi video rekaman di leher hewan anjing yang dipasangi bendera Merah Putih. (*)
Editor: Yaspen Martinus