PINUSI.COM – Polisi memeriksa 12 saksi, terkait kecelakaan wahana jembatan kaca yang memakan satu korban tewas, akibat terjatuh karena lembaran kaca yang diinjak pecah.
"Kita sudah memeriksa 12 orang sebagai saksi. Salah satunya pemilik wahana jembatan yang berada di TKP."
"Pemeriksaan terus kami lakukan untuk pengembangan,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto, Kamis (26/10/2023).
Ia mengatakan, olah tempat kejadian perkara (TKP) juga telah dilakukan oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Semarang di wahana jembatan kaca The Geong, kawasan wisata HPL.
Berdasarkan keterangan awal dari pihak pemilik, diketahui jembatan kaca tersebut dibangun oleh pemilik bersama karyawannya selama 11 bulan, dan tidak ada uji kelayakan dari pihak terkait.
Agus juga mengatakan, tidak ada sistem pengamanan memadai yang dibuat secara tertulis, agar bisa dijadikan petunjuk dan dibaca oleh pengunjung
"Untuk keterangan awal yang kami dapatkan dari pemilik, lokasi atau wahana akan dilakukan analisis lagi,” jelasnya.
Tim Labfor saat ini sedang mengecek jenis kaca yang digunakan, klasifikasi kaca, dan kelayakan konstruksi jembatan kaca tersebut.
Beberapa bagian yang dicek Tim Labfor, antara lain ukuran dari kaca yang digunakan.
"Yang kami dalami di TKP bahwa tebal kaca adalah sekitar 1,2 centimeter, kemudian lebar (panjang masing-masing sisi) sekitar 118 sentimeter,”katanya.
“Ini akan kami cek, kemudian hasil Labfornya seperti apa, yang seyogianya itu dipasang dalam komposisi ukurannya berapa, nanti akan dijelaskan oleh pihak Labfor bersama pihak ahli konstruksi yang kami datangkan," terangnya. (*)