PINUSI.COM - Sekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al-Habsyi mengajak masyarakat menunggu putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), soal indikasi benturan kepentingan dalam putusan MK, terkait batas usia minimal calon presiden.
Hal tersebut disampaikan oleh Habib aboe Bakar dalam sosialisasi Empat Pilar MPR di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Minggu (29/10/2023).
“Saya kira kita perlu sabar menunggu. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kan sudah dibentuk. Kita tunggu saja prosesnya, jadi tak perlu gaduh,” kata Aboe.
Pria yang kerap disapa Habib Aboe itu meminta masyarakat mempercayai para anggota MKMK yang sudah terbentuk.
“Orangnya kan sudah dipilih, sudah dilantik pula. Jadi kita tunggu saja, kita lihat nanti apa yang akan diputuskan oleh MKMK.”
“Kita kan sudah tahu Prof Jimly , selama ini track record beliau bagus, saya yakin profilnya bisa dipercaya. Jadi jangan berspekulasi dulu sekarang,” tuturnya.
Aboe kemudian menjelaskan, putusan MKMK tidak bisa mengubah substansi putusan mengenai batas usia capres.
“Jadi ini areanya adalah etik. Kita harus pahami itu. Jangan berharap berlebihan untuk mengubah isi pokok perkara. Karena keputusan MKMK tidak akan bisa menjangkau ke sana” jelasnya. (*)