PINUSI.COM – Dittipidum Bareskrim Polri terus mengusut dugaan kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra yang kini sedang ditahan.
Kasus tersebut saat ini telah dalam tahap pemberkasan perkara dengan koordinasi yang dilakukan bersama pihak Kejaksaan yang sebelumnya dikembalikan (P19).
“Terkait perkembangan penanganan masalah DM, kepemilikan senjata DM, berkas sudah kita kirim ke Kejaksaan."
"Kemudian dari berkas sudah dikirim ada P19 yang harus dipenuhi oleh penyidik,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
Djuhandhani menjelaskan, dalam melengkapi berkas yang dikembalikan itu, pihaknya melakukan pemeriksaan tambahan kepada saksi perihal asal usul senjata.
“Nah, saat ini sedang berjalan proses penyidikannya. Jadi perkara tidak hilang begitu saja, tidak. Karena tersangka sudah kita tahan.”
“Kita tetap akan mempertanggungjawabkan secara hukum apa-apa yang sudah kita laksanakan.”
“Namun dalam proses penyidikan, penyidik terus berkoordinasi dengan Kejaksaan sampai berkas dinyatakan lengkap dan nantinya akan kita limpahkan,” paparnya. (*)