PINUSI.COM – Pemprov DKI Jakarta menggelar razia uji emisi setiap pekan, dengan menerapkan sanksi tilang, bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi, hingga Desember 2023.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan, razia tilang uji emisi itu akan digelar mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
"Hingga akhir 2023 ini. Seminggu sekali, dan tiap minggu itu tidak hanya satu kali, tetapi bisa dua, tiga kali," kata Asep di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2023).
Asep mengatakan, razia uji emisi akan dilakukan di lima lokasi, yakni:
- Jalan Perintis Kemerdekaan dekat dengan pintu keluar Terminal Pulogadung, Jakarta Timur.
- Jalan Pemuda, depan Antam, Jakarta Timur.
- Kawasan pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
- Jalan Lodan, sebelum gerbang tol Ancol Timur, Jakarta Utara.
- Jalan Lingkar Luar Meruya, Jakarta Barat.
Ia mengungkapkan, kendaraan roda dua yang tak lolos uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu.
Menurutnya, penerapan sanksi tilang ini berdasarkan pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Asep menyebut, razia uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi bertujuan untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya.
"Diharapkan ke depannya dengan semakin baiknya kualitas udara, kesadaran masyarakat juga semakin meningkat, maka kualitas udara juga semakin baik lagi dan polusi udara juga mudah-mudahan berkurang," ucapnya. (*)