Hari Pertama Uji Emisi di Jakarta, 57 Kendaraan Ditilang

Oleh Prasetio02Thursday, 2nd November 2023 | 10:15 WIB
Hari Pertama Uji Emisi di Jakarta, 57 Kendaraan Ditilang
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberlakukan tilang uji emisi. Foto: Dinas LH DKI

PINUSI.COM – Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi, mulai 1 November 2023.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pada hari pertama ada 20 mobil dan 37 sepeda motor yang tidak lulus uji emisi di lima titik lokasi.

 

Lima lokasi itu adalah Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), sisi Utara pusat perbelanjaan Lebak Bulus (Jakarta Selatan), Jalan Lodan (Jakarta Utara), Jalan Pemuda (Jakarta Timur), dan Jalan Puri Lingkar Luar (Jakarta Barat).

 

"Untuk kendaraan roda empat di lima lokasi tersebut dari 133 kendaraan yang mengikuti uji emisi, sebanyak 133 kendaraan lulus dan 20 kendaraan tidak lulus," ungkap Asep Kuswanto kepada wartawan.

 

Untuk sepeda motor, lanjut Asep, dari 159 sepeda motor yang diuji, setidaknya terdapat 122 kendaraan lulus uji emisi dan 37 kendaraan tidak lulus.

 

"Sehingga total ada 57 kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi dari 292 kendaraan yang mengikuti uji emisi," jelasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menggelar razia uji emisi setiap pekan, dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi, hingga Desember 2023.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan, razia tilang uji emisi itu akan digelar mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.


"Hingga akhir 2023 ini. Seminggu sekali, dan tiap minggu itu tidak hanya satu kali, tetapi bisa dua, tiga kali," kata Asep di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2023).

 

Ia mengungkapkan, kendaraan roda dua yang tak lolos uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu.

Menurutnya, penerapan sanksi tilang ini berdasarkan pasal 285 dan pasal 286 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (*)

Terkini

7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
PinTect | in 7 hours
Arne Slot Berpeluang Samai Rekor Impresif Ancelotti di Liga Inggris
Arne Slot Berpeluang Samai Rekor Impresif Ancelotti di Liga Inggris
PinSport | in 7 hours
Timnas Basket Indonesia Kalah Tipis dari Korea Selatan 78-86 di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025
Timnas Basket Indonesia Kalah Tipis dari Korea Selatan 78-86 di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025
PinSport | in 5 hours
Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
PinSport | in 3 hours
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
PinSport | in 3 hours
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
PinSport | in 2 hours
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
PinRec | in 2 hours
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
PinSport | in 2 hours
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
PinSport | in an hour
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
PinNews | in 44 minutes
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta