Hari Pertama Uji Emisi di Jakarta, 57 Kendaraan Ditilang

Oleh Prasetio02Thursday, 2nd November 2023 | 10:15 WIB
Hari Pertama Uji Emisi di Jakarta, 57 Kendaraan Ditilang
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberlakukan tilang uji emisi. Foto: Dinas LH DKI

PINUSI.COM – Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi, mulai 1 November 2023.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pada hari pertama ada 20 mobil dan 37 sepeda motor yang tidak lulus uji emisi di lima titik lokasi.

 

Lima lokasi itu adalah Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), sisi Utara pusat perbelanjaan Lebak Bulus (Jakarta Selatan), Jalan Lodan (Jakarta Utara), Jalan Pemuda (Jakarta Timur), dan Jalan Puri Lingkar Luar (Jakarta Barat).

 

"Untuk kendaraan roda empat di lima lokasi tersebut dari 133 kendaraan yang mengikuti uji emisi, sebanyak 133 kendaraan lulus dan 20 kendaraan tidak lulus," ungkap Asep Kuswanto kepada wartawan.

 

Untuk sepeda motor, lanjut Asep, dari 159 sepeda motor yang diuji, setidaknya terdapat 122 kendaraan lulus uji emisi dan 37 kendaraan tidak lulus.

 

"Sehingga total ada 57 kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi dari 292 kendaraan yang mengikuti uji emisi," jelasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menggelar razia uji emisi setiap pekan, dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi, hingga Desember 2023.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan, razia tilang uji emisi itu akan digelar mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.


"Hingga akhir 2023 ini. Seminggu sekali, dan tiap minggu itu tidak hanya satu kali, tetapi bisa dua, tiga kali," kata Asep di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2023).

 

Ia mengungkapkan, kendaraan roda dua yang tak lolos uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu.

Menurutnya, penerapan sanksi tilang ini berdasarkan pasal 285 dan pasal 286 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (*)

Terkini

Tanggal Rilis dan Spesifikasi Samsung Galaxy S24 FE Terungkap, Segini Harganya di Indonesia
Tanggal Rilis dan Spesifikasi Samsung Galaxy S24 FE Terungkap, Segini Harganya di Indonesia
PinTect | 15 minutes ago
Pengacara Nikita Mirzani Tanggapi Bukti USG yang Ditunjukkan Vadel Badjideh
Pengacara Nikita Mirzani Tanggapi Bukti USG yang Ditunjukkan Vadel Badjideh
PinTertainment | an hour ago
9 Polisi Diperiksa Terkait Tragedi 7 Remaja Tewas di Kali Bekasi
9 Polisi Diperiksa Terkait Tragedi 7 Remaja Tewas di Kali Bekasi
PinNews | an hour ago
Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Siap Jadi Warga Negara Indonesia Tanggal 30 September
Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Siap Jadi Warga Negara Indonesia Tanggal 30 September
PinSport | 3 hours ago
Denise Chariesta Kritik Perseteruan Nikita Mirzani, Lolly, dan Vadel Badjideh
Denise Chariesta Kritik Perseteruan Nikita Mirzani, Lolly, dan Vadel Badjideh
PinTertainment | 4 hours ago
Fakta Baru Penemuan 7 Jenazah di Kali Bekasi: Tak Ada Luka atau Patah Tulang
Fakta Baru Penemuan 7 Jenazah di Kali Bekasi: Tak Ada Luka atau Patah Tulang
PinNews | 5 hours ago
Aksi Serentak World Cleanup Day 2024: Upaya Bersama Menuju Indonesia Bebas Sampah
Aksi Serentak World Cleanup Day 2024: Upaya Bersama Menuju Indonesia Bebas Sampah
PinNews | 6 hours ago
Tujuh Remaja Laki-laki Tewas di Kali Bekasi, Diduga Melompat untuk Menghindari Polisi
Tujuh Remaja Laki-laki Tewas di Kali Bekasi, Diduga Melompat untuk Menghindari Polisi
PinNews | 7 hours ago
Drama Kartu Merah dan Kontroversi, Arsenal Berhasil Tahan Imbang Manchester City 2-2
Drama Kartu Merah dan Kontroversi, Arsenal Berhasil Tahan Imbang Manchester City 2-2
PinSport | 7 hours ago
Lirik Terjemahan , Makna Lagu "Birds of a Feather"  Billie Eilish
Lirik Terjemahan , Makna Lagu "Birds of a Feather" Billie Eilish
PinTertainment | Friday, 20th September 2024 | 18:33 WIB