PINUSI.COM – Bos Hotel Alexis Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, mangkir dari panggilan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (1/11/2023), untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Alex Tirta tak hadir karena alasan kesehatan.
“Alex Tirta berhalangan hadir pada jadwal pemeriksaan hari ini yang sudah terjadwal pada pukul 14.00 WIB karena alasan kesehatan,” ujar Ade Safri, Rabu (1/11/2023).
Ade menuturkan, mangkirnya Alex Tirta dalam pemeriksaan tersebut berdasarkan informasi dari kuasa hukum Alex Tirta yang mendatangi penyidik di lantai 21 Gedung Promoter Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Jumat (3/10/2023) besok.
“Meminta dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan terhadap Alex pada Hari Jumat 3 November 2023 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Sebuah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang digeledah polisi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, ternyata milik seseorang berinisial E yang disewa oleh seorang pengusaha bernama Alex Tirta.
“Pemilik rumah Kertanegara adalah E. Yang menyewa rumah Kertanegara dari E adalah Alex Tirta,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (31/10/2023).
Alex Tirta merupakan seorang pengusaha yang memiliki Hotel Alexis. Ia saat ini menjabat Ketua Harian PP PBSI periode 2020-2024.
Ade Safri juga mengungkapkan rumah itu disewakan kepada Alex Tirta, dengan nilai lebih dari setengah miliar rupiah per tahun. (*)