PINUSI.COM - Dirlantas Polda Metro Jaya kembali menghapus penindakan berupa sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lolos tes uji emisi.
"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, Dirlantas tidak akan melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan imbauan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan tilang uji emisi mulai Rabu (1/11/2023) kemarin.
Namun, setelah sehari diterapkan, sanksi tilang kembali dihapus.
Menurut Latif, alasan ditiadakannya tilang uji emisi ini, karena banyak masyarakat yang belum tersosialisasi.
Sehingga, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Banyak masyarakat yang komplain, makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisalisasi tidak ada penilangan," terangnya.
Latif menilai, hal tersebut dilakukan mengingat masih banyak masyarakat yang masih butuh sosialisasi.
Sehingga, pihaknya bersama stakeholder terkait akan fokus melakukan sosialisasi terhadap para pengendara.
"Setelah evaluasi hari pertama, masyarakat mungkin banyak yang belum memahami pentingnya uji emisi, dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistensi," papar Latif. (*)