PINUSI.COM – Polisi memblokir ratusan rekening atas nama tersangka Panji Gumilang, terkait penggelapan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap adanya pinjaman dari Bank JTrust sebesar Rp73 miliar tahun 2019, untuk Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG."
"Artinya seharusnya uang yayasan digunakan untuk kepentingan yayasan, bukan untuk kepentingan pribadi," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Whisnu menyampaikan, pinjaman itu lalu dicicil menggunakan dana yang berasal dari rekening yayasan.
Ia juga menyampaikan, yang menjadi dasar adanya tindak pidana asal adalah tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan.
"Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik, dan penyidik pun melakukan tracing aset terhadap beberapa aset dan rekening," terang Whisnu.
Whisnu menambahkan, dana yayasan yang diperoleh untuk membayar cicilan tersebut dari berbagai sumber, salah satunya dari iuran para santri.
"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya (pendapatan yayasan)."
"Penyidik sudah bisa menyimpulkan ada kerugian minimal Rp73 miliar yang digelapkan, ataupun yang digunakan oleh APG untuk kepentingan pribadi," beber Whisnu. (*)