PINUSI.COM - Polda Metro Jaya kembali menghentikan tilang uji emisi di Jakarta.
Padahal, tilang uji emisi itu baru digelar lagi pada Rabu (1/11/2023) lalu.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, tilang uji emisi dihentikan karena mendapat respons negatif dari masyarakat.
"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain."
"Banyak masyarakat yang istilahnya masih
butuh sosialisasi lagi," kata Latif saat dihubungi, Kamis (2/11/2023).
Setelah menghapus tilang, polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, untuk mengubah mekanisme pelaksanaan uji emisi.
"Kami juga
akan mengubah pola lagi, dan kami akan berkoordinasi kembali dengan DLH,"
tutur Latif.
Menurut Latif, saat ini polisi tetap melakukan razia uji emisi
dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat.
"Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, tidak ada penilangan."
"Kami tetap melakukan imbauan, tapi tidak ada penilangan," jelasnya.
Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali melakukan razia uji emisi kendaraan mulai 1 November 2023.
Kemarin, pengendara
sepeda motor dan mobil yang kedapatan melanggar aturan uji emisi gas buang,
atau kendaraannya tak lulus uji emisi, akan ditilang oleh polisi
Namun, Polda Metro Jaya memutuskan menyetop tilang tersebut 10 hari kemudian, tepatnya pada 11 September 2023.
Saat itu, Polda Metro menyebut sanksi tilang dihentikan karena tidak efektif
"Tilang tersebut sebelum adanya satgas, setelah dievaluasi, tidak efektif. Jadi untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus," kata Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis saat itu.
Berbeda dengan keterangan Nurcholis saat itu, Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto justru menyebut tilang uji emisi efektif memperbaiki kualitas udara Jakarta, sehingga harus terus digalakkan. Namun, baru sehari dilaksanakan, tilang itu lagi-lagi disetop. (*)