PINUSI.COM - Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) berharap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bebas dari kepentingan politik, dan bersikap netral, jelang Pemilu Serentak 2024.
Perwakilan PADI Charles Situmorang menilai, Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sebab, terdapat kepentingan politik dalam putusan itu.
"Mahkamah Konstitusi ini ditarik-tarik dalam ranah politik, karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Anwar Usman," kata Charles, Jumat (3/11/2023).
Dengan demikian, kata Charles, Anwar Usman pantas dan layak diberhentikan secara tidak hormat.
PADI menjadi salah satu pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam perkara Nomor 21 MKMK/L/ARLTP/X/2023.
Charles juga memaknai kehadiran Anwar Usman berpotensi memberikan kedudukan hukum kepada salah satu bakal calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024.
"Anwar Usman menyampaikan komentar terbuka, itu dilarang," tegas Charles. (*)