PINUSI.COM - Masyarakat suku Awyu akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
PTUN Jayapura menolak gugatan soal lingkungan hidup dan perubahan iklim terhadap Pemerintah Papua atas penerbitan izin kelayakan lingkungan hidup PT Indo Asiana Lestari.
Anggota tim kuasa hukum suku Awyu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay mengatakan pengajuan banding ini menyangkut hak-hak masyarakat adat Papua yang telah diabaikan dan dilanggar.
"Kami juga akan melakukan upaya-upaya hukum untuk mengevaluasi sikap hakim dalam memutus perkara ini," kata Emanuel, Jumat (3/11/2023).
Menurut dia, kendati satu dari tiga majelis hakim memiliki sertifikat hakim lingkungan, nyatanya pertimbangan putusan tidak sesuai prinsip hukum lingkungan.
"Ini misalnya terlihat dalam sikap hakim yang mempertimbangkan substansi amdal yang bermasalah dan menolak perminyaan kami untuk pemeriksaan lapangan," ujar Emanuel.
Selama persidangan bergulir, banyak dukungan yang mengalir bagi suku Awyu. Berbagai pihak bahkan mengirimkan amicud curiae (sahabat peradilan).
Mereka terdiri dari Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), ahli litigasi iklim I Gede Agung Made Wardana, Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno, Koalisi Kampung untuk Demokrasi Papua, dan Greenpeace Indonesia.
Selain itu, Gerakan Solidaritas Pelindungan Hutan Adat Papua yang didukung 258 organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan individu dari berbagai daerah dan negara, termasuk solidaritas dari masyarakat adat Ka’apor, Amazon, Brazil, juga telah membuat surat terbuka dan menyerahkannya kepada majelis hakim PTUN Jayapura,Ketua Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Agung, dan Komnas HAM.
Mereka menuntut dan memohon majelis hakim berpegang teguh pada prinsip in dubio pro natura, yang bermakna ‘jika hakim mengalami keragu-raguan mengenai bukti, maka hakim mengedepankan pelindungan lingkungan dalam putusannya’–demi kelanjutan hutan Papua yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat Papua.
Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua
Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Pusaka Bentala Rakyat Papua, Greenpeace Indonesia, Satya Bumi, LBH Papua, Walhi Papua, Eknas Walhi, PILNet Indonesia, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Perkumpulan HuMa Indonesia.