PINUSI.COM – Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (9/11/2023).
"(Panji Gumilang) panggilannya Kamis," ujar Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (6/11/2023).
Menurutnya, Panji Gumilang bakal diperiksa di Bareskrim Polri. Ia menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan menghadirkan tersangka dalam pemeriksaan.
"(Panji) didatangkan ke Bareskrim," kata Whisnu.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berencana kembali memeriksa Panji Gumilang.
Rencananya, Panji Gumilang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan diperiksa lagi pada pekan depan.
“Minggu depan (penyidik akan periksa Panji Gumilang),” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Jumat (3/11/2023).
Namun, belum diketahui secara pasti hari apa pelaksanaan terhadap Panji Gumilang akan dilakukan pada pekan depan.
Panji Gumilang rencananya diperiksa sebagai tersangka dengan mekanisme dihadirkan ke Bareskrim Polri.
“Dihadirkan di Bareskrim Polri,” ucap Whisnu. (*)