PINUSI.COM – Sidang Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, akan dibacakan pada Selasa (7/11/2023) hari ini.
Dugaan pelanggaran tersebut terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono melalui pesan tertulis.
Ia mengungkapkan, sesuai agenda yang dijadwalkan, sidang pleno pengucapan putusan akan dimulai pada pukul 16.00 WIB.
"Hari ini, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Gedung MK, Jakarta Pusat, pukul 4 sore," urai Fajar, Selasa (7/11/2023) pagi.
Fajar menuturkan, sidang putusan MKMK digelar berdasarkan Pasal 39 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).
MKMK telah menerima 21 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
"Atas laporan tersebut, MKMK telah menggelar Rapat MKMK, Sidang Pendahuluan, dan Sidang Pemeriksaan Lanjutan, dengan mendengarkan keterangan pelapor, hakim terlapor, hakim konstitusi, ahli, dan saksi sejak Kamis (26/10) hingga Jumat (3/11)," papar Fajar.
Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan diucapkan atau dibacakan oleh Ketua MKMK merangkap Anggota Jimly Asshiddiqie (tokoh masyarakat), Sekretaris merangkap Anggota MKMK Wahiduddin Adams (hakim konstitusi), dan Anggota MKMK Bintan R. Saragih (akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum).
Pembentukan MKMK kali ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tanggal 23 Oktober 2023 dengan masa kerja satu bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 hingga 24 November 2023.
Namun, sebelum masa kerja berakhir, MKMK sudah dapat memutus 21 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan dihadiri para pelapor, baik secara luring atau daring, terbuka untuk umum, serta disiarkan secara live melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi. (*)