TPN Ganjar-Mahfud Nilai Anwar Usman Layak Diberhentikan Tidak Hormat Sebagai Hakim MK

Oleh Prasetio02Wednesday, 8th November 2023 | 11:30 WIB
TPN Ganjar-Mahfud Nilai Anwar Usman Layak Diberhentikan Tidak Hormat Sebagai Hakim MK
Todung Mulya Lubis, TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menilai Ketua MK Anwar Usman layak diberhentikan secara tidak hormat. Foto: YouTube@Mahkamah Konstitusi RI

PINUSI.COM – Todung Mulya Lubis, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menilai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman layak diberhentikan secara tidak hormat, setelah terbukti melanggar etik berat dalam putusan syarat capres-cawapres dari unsur kepala daerah.


Todung merujuk pasal 41 Peraturan MK, yang menyebutkan ada tiga bentuk sanksi terhadap hakim mahkamah yang terbukti melakukan pelanggaran, yakni teguran, tertulis, dan pemberhentian tidak dengan hormat.


"Jadi seyogianya beliau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim MK," kata Todung, dalam jumpa pers di Kantor TPN, Selasa (7/11/2023).

Meski begitu, ia tetap menghormati putusan MKMK. Todung menilai putusan tersebut sebagai langkah maju dan menjadi bahan semangat bagi semua pihak menghadapi Pilpres 2024.

Todung mengaku TPN Ganjar-Mahfud juga tidak khawatir Anwar Usman masih akan cawe-cawe dalam proses sengketa pemilu nanti. Sebab, tanpa itu pun, Anwar tetap bisa cawe-cawe.

"Semua pihak bisa menjaga agar tidak lagi terjadi cawe-cawe lagi," ucap Todung.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap hakim konstitusi Anwar Usman, dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal tersebut disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam amar putusan yang dibacakan pada sidang di Gedung MK, Selasa (7/11/2023). 

Anwar Usman terbukti bersalah dan melanggar etik berat, terkait konflik kepentingan dalam putusan MK, soal syarat minimal usia capres dan cawapres. 

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," cetus Jimly dalam amar putusan MKMK, Selasa. 

MKMK menilai, sebagai hakim terlapor, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," ucap Jimly. (*) 

Terkini

Timnas Basket Indonesia Kalah Tipis dari Korea Selatan 78-86 di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025
Timnas Basket Indonesia Kalah Tipis dari Korea Selatan 78-86 di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025
PinSport | in 6 hours
Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
PinSport | in 5 hours
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
PinSport | in 4 hours
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
PinSport | in 4 hours
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
PinRec | in 4 hours
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
PinSport | in 3 hours
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
PinSport | in 3 hours
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
PinNews | in 2 hours
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
PinTect | in 2 hours
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
PinTertainment | in 2 hours
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta