PINUSI.COM – Todung Mulya Lubis, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menilai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman layak diberhentikan secara tidak hormat, setelah terbukti melanggar etik berat dalam putusan syarat capres-cawapres dari unsur kepala daerah.
Todung merujuk pasal 41 Peraturan MK, yang menyebutkan ada tiga bentuk sanksi terhadap hakim mahkamah yang terbukti melakukan pelanggaran, yakni teguran, tertulis, dan pemberhentian tidak dengan hormat.
"Jadi seyogianya beliau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim MK," kata Todung, dalam jumpa pers di Kantor TPN, Selasa (7/11/2023).
Meski begitu, ia tetap menghormati putusan MKMK. Todung menilai putusan tersebut sebagai langkah maju dan menjadi bahan semangat bagi semua pihak menghadapi Pilpres 2024.
Todung mengaku TPN Ganjar-Mahfud juga tidak khawatir Anwar Usman masih akan cawe-cawe dalam proses sengketa pemilu nanti. Sebab, tanpa itu pun, Anwar tetap bisa cawe-cawe.
"Semua pihak bisa menjaga agar tidak lagi terjadi cawe-cawe lagi," ucap Todung.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap hakim konstitusi Anwar Usman, dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).