Habiburokhman: Rencana Penggagalan Gibran Sebagai Cawapres Prabowo dengan Menunggangi MKMK Gagal

Oleh Prasetio02Wednesday, 8th November 2023 | 11:45 WIB
Habiburokhman: Rencana Penggagalan Gibran Sebagai Cawapres Prabowo  dengan Menunggangi MKMK Gagal
TKN Prabowo-Gibran sambut baik putusan MKMK. Foto: YouTube@Mahkamah Konstitusi RI

PINUSI.COM – Wakil Komandan Echo TKN Koalisi Indonesia Maju Habiburokhman, menyambut baik dan bersyukur atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait putusan perkara 90.

Ia mengatakan, meski MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dalam memutus perkara 90, namun putusan mahkamah tak dianulir.

 

Dengan demikian, rencana 'menjegal' Gibran Rakabuming Raka jadi calon wakil presiden Prabowo Subianto lewat MKMK gagal.

 

"Alhamdulillah, saya tadi juga sujud syukur, ternyata wacana atau rencana untuk penggagalan Gibran sebagai cawapres Pak Prabowo gagal dengan menunggangi MKMK," kata Habib dalam konferensi pers di Jakarta Barat, Selasa (7/11/2023) malam.

 

Ia mengaku banyak dihubungi masyarakat yang mayoritas mensyukuri putusan MKMK tersebut.

 

Habib mengatakan, masyarakat melihat substansi putusan MKMK tetap memberikan hak bagi anak muda untuk berkontestasi di Pilpres 2024.

"Substansinya yaitu adalah hukum kita, konstitusi kita, tetap memberikan hak kepada kaum muda yang berprestasi untuk menempatkan wakilnya dalam kontestasi pilpres ini," tuturnya.

Di saat yang sama, Wakil Komandan Echo Syarifudin Sudding menyatakan, pelanggaran etik atas kebocoran informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH) merupakan peristiwa pidana.

 

Ia menyebut pelaku bisa dikenakan pasal 112 KUHP dengan ancaman pidana kurungan selama tujuh tahun.

"Untuk itu, kami tim hukum akan kawal tentang adanya peristiwa pidana dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut peristiwa ini," ujarnya.

MKMK memutuskan sembilan hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik. Mereka dinilai tak bisa menjaga informasi dalam forum RPH yang bersifat rahasia.

Kesembilan hakim pun dijatuhi sanksi teguran secara kolektif. MKMK juga mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena dianggap melakukan pelanggaran etik berat. (*)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 2 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 2 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 2 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 2 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 3 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 3 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 8 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 9 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 9 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB