PINUSI.COM – Wakil Komandan Echo TKN Koalisi Indonesia Maju Habiburokhman, menyambut baik dan bersyukur atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait putusan perkara 90.
Ia mengatakan, meski MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dalam memutus perkara 90, namun putusan mahkamah tak dianulir.
Dengan demikian, rencana 'menjegal' Gibran Rakabuming Raka jadi calon wakil presiden Prabowo Subianto lewat MKMK gagal.
"Alhamdulillah, saya tadi juga sujud syukur, ternyata wacana atau rencana untuk penggagalan Gibran sebagai cawapres Pak Prabowo gagal dengan menunggangi MKMK," kata Habib dalam konferensi pers di Jakarta Barat, Selasa (7/11/2023) malam.
Ia mengaku banyak dihubungi masyarakat yang mayoritas mensyukuri putusan MKMK tersebut.
Habib mengatakan, masyarakat melihat substansi putusan MKMK tetap memberikan hak bagi anak muda untuk berkontestasi di Pilpres 2024.
"Substansinya yaitu adalah hukum kita, konstitusi kita, tetap memberikan hak kepada kaum muda yang berprestasi untuk menempatkan wakilnya dalam kontestasi pilpres ini," tuturnya.
Di saat yang sama, Wakil Komandan Echo Syarifudin Sudding menyatakan, pelanggaran etik atas kebocoran informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH) merupakan peristiwa pidana.
Ia menyebut pelaku bisa dikenakan pasal 112 KUHP dengan ancaman pidana kurungan selama tujuh tahun.
"Untuk itu, kami tim hukum akan kawal tentang adanya peristiwa pidana dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut peristiwa ini," ujarnya.
MKMK memutuskan sembilan hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik. Mereka dinilai tak bisa menjaga informasi dalam forum RPH yang bersifat rahasia.
Kesembilan hakim pun dijatuhi sanksi teguran secara kolektif. MKMK juga mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena dianggap melakukan pelanggaran etik berat. (*)