Habiburokhman: Rencana Penggagalan Gibran Sebagai Cawapres Prabowo dengan Menunggangi MKMK Gagal

Oleh Prasetio02Wednesday, 8th November 2023 | 11:45 WIB
Habiburokhman: Rencana Penggagalan Gibran Sebagai Cawapres Prabowo  dengan Menunggangi MKMK Gagal
TKN Prabowo-Gibran sambut baik putusan MKMK. Foto: YouTube@Mahkamah Konstitusi RI

PINUSI.COM – Wakil Komandan Echo TKN Koalisi Indonesia Maju Habiburokhman, menyambut baik dan bersyukur atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait putusan perkara 90.

Ia mengatakan, meski MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dalam memutus perkara 90, namun putusan mahkamah tak dianulir.

 

Dengan demikian, rencana 'menjegal' Gibran Rakabuming Raka jadi calon wakil presiden Prabowo Subianto lewat MKMK gagal.

 

"Alhamdulillah, saya tadi juga sujud syukur, ternyata wacana atau rencana untuk penggagalan Gibran sebagai cawapres Pak Prabowo gagal dengan menunggangi MKMK," kata Habib dalam konferensi pers di Jakarta Barat, Selasa (7/11/2023) malam.

 

Ia mengaku banyak dihubungi masyarakat yang mayoritas mensyukuri putusan MKMK tersebut.

 

Habib mengatakan, masyarakat melihat substansi putusan MKMK tetap memberikan hak bagi anak muda untuk berkontestasi di Pilpres 2024.

"Substansinya yaitu adalah hukum kita, konstitusi kita, tetap memberikan hak kepada kaum muda yang berprestasi untuk menempatkan wakilnya dalam kontestasi pilpres ini," tuturnya.

Di saat yang sama, Wakil Komandan Echo Syarifudin Sudding menyatakan, pelanggaran etik atas kebocoran informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH) merupakan peristiwa pidana.

 

Ia menyebut pelaku bisa dikenakan pasal 112 KUHP dengan ancaman pidana kurungan selama tujuh tahun.

"Untuk itu, kami tim hukum akan kawal tentang adanya peristiwa pidana dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut peristiwa ini," ujarnya.

MKMK memutuskan sembilan hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik. Mereka dinilai tak bisa menjaga informasi dalam forum RPH yang bersifat rahasia.

Kesembilan hakim pun dijatuhi sanksi teguran secara kolektif. MKMK juga mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena dianggap melakukan pelanggaran etik berat. (*)

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta