PINUSI.COM – Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) E Priyonggo Sumbodo (EPS), sebagai saksi di kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kominfo.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Selasa (7/11/2023) kemarin.
Pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua bagi Priyonggo, setelah sebelumnya juga sempat diperiksa pada Senin (6/11/2023) lalu.
"Saksi yang diperiksa merupakan EPS selaku Kepala Oditorat BPK," ujarnya lewat keterangan tertulis, Rabu (8/11/2023).
Ketut menyebut pemeriksaan juga dilakukan penyidik kepada Humaedi, selaku sopir dari tersangka Edward Hutahaean.
Pada pemeriksaan Senin (6/11/2023), penyidik turut memeriksa tiga orang dari lingkaran dekat anggota BPK Achsanul Qosasi.
Ketiganya merupakan I selaku sopir Achsanul, YG selaku sekretaris, dan RI selaku ajudan.
Ketut menambahkan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kepala Sub Oditorat dari BPK berinisial JH, dan Ketua Tim Audit Kemenkominfo berinisial AR.
Meski demikian, Ketut tidak mernjelaskan lebih jauh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi itu.
Ia hanya memastikan pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tuturnya. (*)