PINUSI.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transkasi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, perputaran uang pelaku judi online meningkat pesat, dari Rp57 triliun pada 2021, menjadi Rp69 triliun sepanjang 2022.
Hal itu diungkapkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam acara '4th Legal Forum Urgensi Regulatory Technology dan Digital Evidence dalam Mendukung Efektivitas Penegakan Hukum TPPU dan TPP' di Jakarta, Selasa (7/11/2023).
"Berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, perputaran uang pada rekening-rekening para pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp57 triliun pada tahun 2021, dan meningkat menjadi Rp69 triliun pada tahun 2022 Januari-Agustus 2022," ungkap Ivan.
Menyikapi hal itu, Ivan menyebut PPATK melakukan upaya penyelamatan aset alias asset recovery, yang diduga terkait judi online, salah satunya membekukan rekening para pelaku.
"Total penghentian sementara transaksi yang telah dilakukan selama tahun 2022 sampai awal September 2022 mencapai Rp850 miliar," ujarnya
Tidak hanya judi online, lanjut Ivan, sejumlah kasus robot trading juga marak terjadi di Indonesia.
Sejak awal hingga Juni 2022, PPATK melakukan penghentian sementara rekening yang berkaitan dengan dugaan investasi ilegal, dari investasi forex ilegal hingga Binomo.
"PPATK telah menganalisis dan melakukan penghentian sementara transaksi terkait kasus dugaan investasi ilegal, antara lain Binomo Binary Option, robot trading DNA Pro, dan robot trading Fahrenheit," bebernya. (*)