Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp15,5 Miliar

Oleh Prasetio02Thursday, 9th November 2023 | 09:45 WIB
Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp15,5 Miliar
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, Rabu (8/11/2023). Foto: kominfo.go.id

PINUSI.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, Rabu (8/11/2023).


Johnny dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.

 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama."

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara," kata hakim ketua Fahzal Hendri di PN Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).

 

Bukan hanya hukuman penjara, hakim juga menghukum Johnny G Plate membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Johnny G Plate juga divonis membayar uang pengganti Rp15,5 miliar.

 

Hal yang memberatkan antara lain Johnny G Plate tidak mengakui perbuatannya, dan terbukti meminta uang ke eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

 

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan uang yang diterima digunakan untuk bantuan sosial.

 

Selain Plate, sidang putusan ini digelar untuk terdakwa eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. (*)

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta