PINUSI.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, Rabu (8/11/2023).
Johnny dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara," kata hakim ketua Fahzal Hendri di PN Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Bukan hanya hukuman penjara, hakim juga menghukum Johnny G Plate membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Johnny G Plate juga divonis membayar uang pengganti Rp15,5 miliar.
Hal yang memberatkan antara lain Johnny G Plate tidak mengakui perbuatannya, dan terbukti meminta uang ke eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan uang yang diterima digunakan untuk bantuan sosial.
Selain Plate, sidang putusan ini digelar untuk terdakwa eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. (*)