PINUSI.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tak perlu mundur dari jabatannya.
Hal tersebut, kata Mahfud, berdasarkan aturan, Anwar Usman telah dicopot dari jabatan Ketua Hakim MK, sehingga tidak wajib mundur dari jabatannya.
"Secara hukum enggak harus mundur."
"Secara moral dan etik, urusan dia mau mundur atau tidak."
"Tidak boleh didorong paksa (untuk mundur) atau dilarang," kata Mahfud, Kamis (9/11/2023).
Mahfud menilai, Anwar Usman melanggar kode etik, sehingga sanksi yang dijatuhkan kepadanya telah memenuhi aturan.
"Dia (Anwar Usman) berhak mempertahankan diri, berhak mencari dalil lain."
"Tapi, putusan Majelis Kehormatan MK sudah selesai, sudah final."
"Tidak ada yang bisa memaksa Pak Anwar mundur," tegasnya.
Mahfud mengatakan, apabila merasa difitnah, maka dia menyarankan Anwar Usman menyampaikan tanggapannya kepada MKMK ,sebagai pihak yang memutuskan sanksi kode etik kepadanya.
"Bilang aja kepada yang memutus," ucap Mahfud.
Sebelumnya, mantan Ketua MK Anwar Usman merasa dirinya difitnah, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Dalam putusan MKMK, Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal, dan terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar pada proses pengambilan keputusan perkara tersebut. (*)