PINUSI.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membantah tuduhan hakim konstitusi Anwar Usman yang menyebut ada konflik kepentingan ketika dirinya memimpin MK.
"Memang pernah ada dulu gugatan, tapi tidak ada conflict interest hakim itu, institusi semuanya yang diuji," kata Mahfud di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Namun, Mahfud menilai tidak ada konflik kepentingan dalam pengujian tersebut, karena seluruh hakim MK sama-sama terlibat dalam proses tersebut.
"Kita biarin aja, karena ada orang menguji, diuji bersama-sama."
"Siapa yang conflict of interest? Wong sembilannya yang mengadili enggak ada yang mempersoalkan," ujar Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Anwar Usman tak terima disebut terlibat konflik kepentingan, karena ikut mengadili gugatan uji materi UU Pemilu terkait batas usia minimal capres-cawapres.
Ia merasa sikapnya tak mundur dari mengadili gugatan batas usia capres-cawapres, bukan berarti membiarkan konflik kepentingan.
MKMK menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan. (*)