PINUSI.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku belum menerima naskah RUU Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ), yang mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk langsung oleh Presiden.
Tito mengaku bakal mempertanyakan alasan penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ oleh Presiden, jika mulai pembahasan.
"Kita belum menerima surat dari DPR berikut draf RUU-nya. Kalau nanti ada, maka nanti pemerintah Pak Presiden akan kirim surat dalam rangka menunjuk salah satunya saya, Mendagri, karena ini berkaitan dengan Daerah Khusus Jakarta."
"Saya akan membaca apa alasan sehingga ada ide penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ oleh presiden, yang sebelumnya selama ini melalui pilkada, kita ingin melihat alasannya apa," jelas Tito, Kamis (7/12/2023)..
Tito menegaskan, sikap pemerintah terkait draf tersebut tidak setuju.
Menurut dia, pemerintah tetap ingin Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih melalui pilkada.
Sebab, sistem ini sudah berlangsung lama dan pemerintah menghormati prinsip demokrasi.
"Posisi pemerintah sangat jelas, kita juga memiliki konsep tentang DKJ, jadi tidak perlu bicarakan mengenai masalah perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah, gubernur dan wakil gubernur."
"Artinya bukan penunjukan, tapi tetap melalui mekanisme pilkada," terangnya. (*)