PINUSI.COM – Pada Selasa (14/11/2023) lalu, sebanyak 196 imigran etnis Rohingya terdampar di Pantai Kemukiman Kalee Gampong Batee, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali mengungkapkan, agen tersebut memperoleh keuntungan dengan menetapkan bayaran berbeda untuk setiap penumpang kapal.
Bayaran tersebut bervariasi, anak-anak membayar sebesar 50.000 Taka atau sekitar Rp7 juta, sementara orang dewasa membayar 100.000 Taka atau Rp14 juta.
"Jika ditotalkan, agen tersebut meraup keuntungan sebesar Rp3,3 miliar dari hasil kejahatan praktik penyelundupan tersebut," ujar Kapolres Pidie.
Penemuan bayaran ini terjadi setelah Polres Pidie berhasil menangkap Husson Muktar (70), pria Bangladesh yang diduga terlibat dalam memfasilitasi kapal kayu untuk mengangkut rombongan imigran Rohingya, dari perairan Bangladesh-Myanmar, masuk ke perairan wilayah Indonesia.
"Agen Zahangir, Saber, Husson Muktar, dan tiga lainnya yang tidak diketahui, ikut turun dari kapal dan melarikan diri ke arah hutan," kata Kapolres Pidie.
Namun, Husson tidak berhasil melarikan diri karena kondisi fisiknya yang sudah tua. Ia ditangkap oleh warga dan dikumpulkan di pinggir pantai bersama rombongan imigran Rohingya.
Husson, yang berpura-pura menjadi bagian dari rombongan imigran etnis Rohingya yang terdampar, sebenarnya merupakan bagian dari jaringan penyelundupan imigran gelap ke Indonesia.
Ia dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UU 6/2011 tentang Keimigrasian, dan pasal 55 ayat (1) Ke I KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)