PINUSI.COM - Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) mengungkapkan, salah satu penyebab kenaikan jumlah perekok anak dan remaja di Indonesia dari 2013 hingga 2019, adalah akses merokok yang mudah.
Sub Bagian PDPI Kelompok Kerja Penyakit Paru Akibat Kerja Annisa Dian Harlivasari mengatakan, adanya peningkatan perokok, mengingat sipapun dapat mengakses rokok dengan baik dan mudah.
"Dengan adanya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Indonesia mulai bergerak membatasi akses merokok pada anak dan remaja," ujar Annisa.
Artinya, kata dia, tak ada lagi rokok konvensional dan rokok elektrik yang bisa dibeli secara daring serta berada di sekitar sekolah.
"Kalau tidak ada aturannya, maka tidak akan bergerak untuk membatasi itu," imbuhu Annisa.
Menurut Annisa, Pemerintah Indonesia juga harus segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Pengamanan Zat Adiktif.
Sebab, RPP tersebut merupakan turunan dadi UU 17/2023 tentang Kesehatan, dan dibentuk dalam format omnibus law.
"Dengan adanya UU Kesehatan ini, maka terdapat akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih dan perlindungan kesehatan," jelasnya.
Annisa mengungkapkan, saat ini bukan lagi saatnya untuk menyembuhkan, akan tetapi mencegah sebelum sakit, seperti halnya melakukan vaksin.
"Artinya, mencegah orang jangan sampai sakitnya berat," tegasnya.
Dia menambahkan, perilaku merokok ke depannya bisa menimbulkan penyakit komorbid atau penyakit kronis.
Sehingga, apabila hal ini tidak diatur dari sekarang maka kapan lagi bangsa ini akan memulainya? (*)