PINUSI.COM - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Marthinus Hukom merespons polemik tanaman kratom yang masuk narkoba jenis baru, tetapi menjadi komoditas ekspor Indonesia.
Menurut Marthinus, dilarang atau tidaknya tanaman tersebut, pihaknya hanya akan mengacu pada undang-undang.
"Ya saya lihat kepada undang-undang saja, kalau undang-undang melarang ya kita larang," kata Marthinus, Jumat (8/12/2023).
Berdasarkan informasi dari laman BNN, Kratom (Mitragyna Speciosa) dilarang dijadikan suplemen ataupun obat-obatan tradisional.
Saat ini tanaman tersebut masuk dalam narkotika golongan I, di mana efek samping dari kratom sendiri cukup membahayakan.
Bahkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun telah melarang penggunaan daun kratom sebagai suplemen atau obat herbal.
Dengan begitu, Marthinus memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin terkait polemik tersebut.
"Saya harus pelajari dulu, karena saya bukan ahli kimia, bukan ahli tentang kesehatan."
"Kita perlu koordinasi dengan Menteri Kesehatan, dan kebijakan pemerintahan apa itu yang kita ikuti," tuturnya.
Marthinus mengatakan, hal tersebut karena menyangkut keselamatan manusia, sehingga yang digunakan adalah terkait kemanfaatan.
"Kalau memang lebih banyak manfaatnya itu pertimbangan hukumnya apa, pertimbangan etisnya apa," jelas Marthinus.
Akan tetapi, kata dia, apabila lebih banyak mudarat atau daya rusaknya, untuk apa Indonesia melakukan ekspor?
"Saya kebetulan belum mengetahui pengaruhnya ini (kratom), nanti saya akan konsultasikan dengan Kementerian Kesehatan yang lebih memahami itu," ucapnya. (*)