PINUSI.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika seberat 36.218.87 gram, di Kantor Pusat BNN, Jumat (8/12/2023).
Barang bukti narkotika itu terdiri dari 33.338,88 gram sabu, 1.879,99 gram ganja, dan 3.000 ml cairan narkotika.
Kepala BNN Irjen Marthinus Hukom mengatakan, pemusnahan barang bukti ini berasal dari delapan kasus tindak pidana narkotika di Indonesia.
"Dari delapan kasus ini, BNN berhasil menangkap 16 orang tersangka yang penanganannya berlokasi di wilayah Sumatera Selatan hingga DKI Jakarta," ujar Marthinus, Jumat.
Marthinus menjelaskan, peredaran gelap narkotika jenis sabu itu berasal dari Malaysia melalui laut.
Lalu, pengungkapan beredaran berupa ganja melalui jasa kurir dengan nama palsu.
Dengan demikian, berdasarkan UU 35/2009 pasal 91 ayat 2, penyidik BNN wajib memusnahkan barang bukti dengan waktu maksimal tujuh hari.
Dia menjelaskan, waktu maksimal tujuh hari tersebut setelah barang bukti mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
"Pada pasal 90 ayat 1 disebutkan, bsebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," ungkapnya.
Marthinus menyebut, pihaknya menyisihkan sekitar 34,80 gram sabu, 9,71 gram ganja, dan 500 ml cairan mengandung narkotika untuk uji laboratorium di persidangan.
"Dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN RI telah berhasil menyelamatkan sebanyak 69.617 jiwa di potensi penyalahgunan narkotika di Tanah Air," beber Marthinus. (*)