PINUSI.COM – Komika asal Lampung Aulia Rakhman (33) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melakukan serangkaian pemeriksaan, terkait materi stand up comedy Aulia dalam acara 'Desak Anies,' Kamis (7/12/2023).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan Aulia Rakhman ditetapkan sebagai tersangka, setelah hasil pemeriksaan terhadap 7 saksi dan 5 ahli. Dia diduga melakukan penistaan agama.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Aulia Rakhman saat ini juga ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut," kata Umi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini dimulai ketika Aulia menerima tawaran untuk mengisi stand up comedy pada acara 'Desak Anies Baswedan' di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Aulia dihubungi oleh Farhan dan ditawari honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya.
Pada hari acara, Aulia menyampaikan materi stand up comedy, di mana salah satu isinya, yang dilaporkan sebagai dugaan penistaan agama, berkaitan dengan nama Muhammad.
Ujaran tersebut terdokumentasi dalam video YouTube acara 'Desak Anies' yang berdurasi 2 jam 2 menit, di mana Aulia mengatakan, "Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua."
Umi menjelaskan, tersangka dikenakan pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama, subsider pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan. (*)