PINUSI.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan, ada pihak internal di Indonesia yang melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terkait kedatangan pengungsi Rohingya ke Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD, berdasarkan hasil rapat yang dia pimpin bersama beberapa kementerian.
"Masalah Rohingya itu memang ada pihak internal kita yang menjadi bagian atau jaringan TPPO, sehingga memang mereka dikirim untuk dijual seberapa, nanti dikirim lagi ke mana, itu ada sindikatnya," kata Mahfud MD, dikutip pada Minggu (10/12/2023).
Menurut Mahfud, hingga kini kasus jaringan TPPO ini sudah ditangani oleh Polri untuk investigasi lebih lanjut, terkait sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Tapi iti masalah hukumnya sudah kita serahkan, agar Polri segera menangani itu, karena ketua Satgasnya sekarang Kapolri, agar lebih efektif," ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan, pihaknya juga tengah berfokus menyelesaikan masalah sosial politik terkait pengungsi Rohingya, serta meminta masyarakat bersabar.
"Kita akan menyelesaikan masalah sosial politiknya, itu kan masalah kemanusiaan."
"Orang sudah keluar karena diusir negara sendiri, misalnya Rohingya, Malaysia tidak mau terima, Australia tidak mau terima," bebernya.
Mahfud juga mengatakan, pihaknya akan mengusahakan penanganan kebutuhan domestik dan kemanusiaan, sehingga dapat terlaksana dengan baik.
"Kita akan memperhitungkan bagaimana cara memberi arti kemanusiaan terhadap pengungsi-pengungsi ini."
"Karena negara-negara lain pada menolak malah dibuang ke tempat kita semua," sambungnya.
Mahfud menyampaikan, Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum memikirkan soal pemberian pulau untuk dijadikan lokasi pengungsian bagi warga Rohingya.
"Kita belum memikirkan satu pulau, tetapi kita tetap akan memberikan tempat penampungan sementara," tegas Mahfud. (*)