PINUSI.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, Senin (11/12/2023) hari ini.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.
"Hari ini sidang pertama permohonan praperadilan atas nama pemohon Firli Bahuri," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Senin (11/12/2023).
Djuyamto mengatakan, gugatan praperadilan tersebut diajukan Firli selaku pihak pemohon, dan Kapolda Metro Jaya sebagai pihak termohon.
Sidang perdana ini digelar di Ruang Sidang 1 PN Jakarta Selatan pada Senin 11 Desember 2023, sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan hakim tunggal Imelda Herawati.
"Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati SH MH untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan tersebut," ungkapnya.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL tertanggal Jumat 24 November 2023.
Dalam gugatan tersebut, terdapat beberapa poin yang diminta Firli Bahuri kepada Hakim PN Jakarta Selatan, yaitu meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka atas Firli Bahuri tidak sah.
Lalu, meminta hakim menyatakan penyidikan dugaan kasus pemerasan terhadap SYL yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah. Sehingga, Firli meminta agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus itu.
Firli juga meminta hakim PN Jakarta Selatan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut.
Selain Firli, PN Jakarta Selatan juga menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej pada Senin (11/12/2023).
"Hari Ini sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tiga orang, yaitu Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana," beber Djuyamto.
Dia menerangkan, sidang gugatan praperadilan terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, dengan pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK.
Sidang praperadilan ini juga digelar di Ruang Sidang 1 PN Jakarta Selatan, dengan hakim tunggal Estiono.
"Telah ditunjuk oleh pengadilan hakim tunggal Estiono yang menangani perkara tersebut," terang Djuyamto.
Menurutnya, gugatan praperadilan yang diajukan ketiganya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi. (*)