PINUSI.COM - Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri (FB), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya juga telah membentuk Tim Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan Firli, dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin (11/12/2023) hari ini.
"Pagi ini ada giat Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya dalam menghadapi gugatan praperadilan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diajukan kuasa hukum tersangka FB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin.
Ade menerangkan, sidang praperadilan yang dimulai pada hari ini rencananya bakal digelar selama tujuh hari ke depa
Sidang tersebut, kata Ade, dijadwalkan digelar di Ruang Sidang 1 PN Jakarta Selatan, dengan menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk menangani gugatan praperadilan Firli.
Sebelumnya, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, pihak kepanitraan pidana telah menerima permohonan praperadilan atas nama Firli Bahuri pada Jumat (24/11/2023).
"Atas permohonan itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal untuk menangani perkara tersebut," ujarnya.
Menurut dia, hakim tunggal Imelda Herawati yang akan menangani serta bertindak untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan tersebut. (*)