PINUSI.COM - Polisi kembali mengagendakan memeriksa dua orang ahli, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo, dengan tersangka Firli Bahuri.
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri di Bareskrim Polri, Senin (11/12/2023) hari ini.
"Dijadwalkan pemeriksaan terhadap 2 orang ahli di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Kombes Ade menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik gabungan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Dua orang ahli tersebut adalah satu orang ahli kriminologi dan satu orang ahli hukum pidana," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri (FB), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya juga telah membentuk Tim Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan Firli, dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin (11/12/2023) hari ini.
"Pagi ini ada giat Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya dalam menghadapi gugatan praperadilan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diajukan kuasa hukum tersangka FB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin.
Ade menerangkan, sidang praperadilan yang dimulai pada hari ini rencananya bakal digelar selama tujuh hari ke depan.
Sidang tersebut, kata Ade, dijadwalkan digelar di Ruang Sidang 1 PN Jakarta Selatan, dengan menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk menangani gugatan praperadilan Firli. (*)