PINUSI.COM – Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya membantah klaim dari pihak Firli Bahuri selaku pemohon dalam sidang praperadilan gugatan penetapan tersangkanya di kasus dugaan pemerasan, perihal foto pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo.
Hal itu disampaikan tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya yang turut dihadiri Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/12/2023).
Putu Putera yang membacakan eksepsi mengatakan, klaim pihak Firli Bahuri yang menyebut foto pertemuan dengan SYL tak bisa jadi alat bukti pemerasan, sebagai dalil yang mengada-ada.
"Bahwa pemohon yang menyatakan bukti berupa foto antara pemohon dan Syahrul Yasin Limpo di sebuah GOR bulu tangkis hanya pertemuan biasa dan bukan bukti yang dapat dibuktikan telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, hal ini merupakan dalil yang mengada-ada," ujar Putu Putera di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023).
Ia menuturkan, foto pertemuan tersebut pada 2 Maret 2022 bukanlah pertemuan biasa, lantaran Firli saat itu disebut tengah menangani perkara dugaan penyimpangan pengadaan sapi di Kementerian Pertanian.
"Karena ada foto pertemuan antara pemohon dengan Syahrul Yasin Limpo di sebuah gedung olahraga pada 2 Maret 2022, bukan pertemuan yang biasa, karena seorang pejabat negara pada saat itu tengah menangani perkara terkait dugaan penyimpangan pengadaan sapi yang dilakukan oknum anggota DPR RI di lingkungan Kementan tahun anggaran 2019-2020,” katanya.
Tak hanya itu, pertemuan tersebut juga dinilai tidak etis, karena dianggap melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang melarang pimpinan KPK bertemu pihak yang berperkara.
"Sehingga pertemuan tersebut patut diduga telah terjadi tindak pidana pemerasan dan gratifikasi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, yang dilengkapi dengan keterangan saksi-saksi, bukti surat, maupun keterangan ahli, ataupun petunjuk dokumen elektronik," tuturnya. (*)