PINUSI.COM - Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya mengungkapkan adanya transaksi sebesar Rp800 juta, antara Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan Firli Bahuri, di rumah Kertanegara 46.
Hal itu disampaikan tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/12/2023).
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana saat membacakan eksepsi mengatakan, sekitar Februari 2021, Firli Bahuri menghubungi Brigjen Anom Wibowo untuk menyampaikan pesan kepada Irwan Anwar.
“Pada sekira Bulan Februari 2021, pemohon menghubungi Saudara Anom Wibowo untuk menyampaikan pesan kepada Saudara Irwan Anwar agar menghubunginya,” ujarnya di PN Jaksel, Selasa (12/12/2023).
Selanjutnya dibacakan dalam hal itu, Firli Bahuri mengatakan yang pada intinya agar Irwan Anwar menemani SYL untuk menghadap dan bersilaturahmi kepada Firli Bahuri.
“Pada tanggal 12 Februari 2021, terjadi pertemuan di rumah safe house yang beralamat di Jalan Kertanegara Nomor 46 RT 10 RW 03 Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, antara Saudara SYL, Saudara Irwan Anwar, dan pemohon, terjadi transaksi sebesar Rp800 juta dalam bentuk valas,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri (FB), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya juga telah membentuk Tim Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan Firli, dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin (11/12/2023) hari ini.
"Pagi ini ada giat Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya dalam menghadapi gugatan praperadilan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diajukan kuasa hukum tersangka FB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin.
Ade menerangkan, sidang praperadilan yang dimulai pada hari ini rencananya bakal digelar selama tujuh hari ke depa
Sidang tersebut, kata Ade, dijadwalkan digelar di Ruang Sidang 1 PN Jakarta Selatan, dengan menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk menangani gugatan praperadilan Firli. (*)