PINUSI.COM – Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya mengungkapkan adanya penyerahan uang senilai Rp1 miliar, saat pertemuan Syahrul Yasin Limpo dengan Firli Bahuri di GOR.
Hal itu disampaikan tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/12/2023).
Putu Putera yang membacakan eksepsi beserta tim Advokasi Bidkum PMJ mengatakan, pada 2 Maret 2022 terjadi pertemuan antara SYL dan Firli Bahuri di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Jakarta Barat.
“Bahwa pada tanggal 2 Maret 2022, berlangsung pertemuan antara Saudara SYL dengan pemohon di GOR Tangki di Taman Sari, Jakarta Barat,” ujarnya di PN Jaksel, Selasa (12/12/2023).
Pada pertemuan tersebut terjadi penyerahan uang senilai Rp1 miliar dari ajudan SYL, Panji Harjanto, kepada Hendra Joshua.
“Dalam pertemuan tersebut, Saudara Panji Harjanto menyerahkan tas tangan wana hitam yang berisi uang senilai Rp1 miliar pecahan valas kepada saudara Hendra Yoshua selaku Pamwal Ketua KPK RI,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Foto pertemuan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis, akan menjadi materi pertanyaan dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan materi tersebut menjadi salah satu pertanyaan yang akan diajukan dalam pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada Jumat (20/10/2023).
"Itu hanya salah satu dari pertanyaan yang akan diajukan,” ujar Ade Safri saat dihubungi, Jumat (20/10/2023).
"Hari ini sidang pertama permohonan praperadilan atas nama pemohon Firli Bahuri," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Senin (11/12/2023).
Djuyamto mengatakan, gugatan praperadilan tersebut diajukan Firli selaku pihak pemohon, dan Kapolda Metro Jaya sebagai pihak termohon.
Sidang perdana ini digelar di Ruang Sidang 1 PN Jakarta Selatan pada Senin 11 Desember 2023, sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan hakim tunggal Imelda Herawati.
"Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati SH MH untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan tersebut," ungkapnya.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL tertanggal Jumat 24 November 2023.
Dalam gugatan tersebut, terdapat beberapa poin yang diminta Firli Bahuri kepada Hakim PN Jakarta Selatan, yaitu meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka atas Firli Bahuri tidak sah.
Lalu, meminta hakim menyatakan penyidikan dugaan kasus pemerasan terhadap SYL yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah. Sehingga, Firli meminta agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus itu.
Firli juga meminta hakim PN Jakarta Selatan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut. (*)