PINUSI.COM - Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), guna meningkatkan kapasitas koperasi dan UMKM, lewat standarisasi pelaporan keuangan dan tata kelola usaha, dengan dukungan akuntan.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman alias MoU KemenKopUKM dan IAI.
Sekretaris KemenKopUKM Arif Rahman Hakim mengatakan, penandatanganan ini sebagai bentuk komitmen dan iktikad baik, serta landasan meningkatkan kapasitas SDM akuntansi dan keuangan bagi aparatur pemerintah.
"Aparatur pemerintah, baik di pusat maupun daerah yang membidangi koperasi dan UMKM, serta bagi gerakan koperasi," kata Arif, Selasa (12/12/2023).
Menurut Arif, nota kesepahaman ini juga untuk memperkuat koordinasi, sinergi, dan komitmen, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan, serta tata kelola koperasi dan UMKM.
Dia menerangkan, ada enam ruang lingkup yang tercantum dalam nota kesepahaman tersebut.
Pertama, penyusunan standarisasi dan pendampingan implementasi pelaporan keuangan dan tata kelola koperasi dan UMKM.
"Kedua, peningkatan kapasitas SDM bidang akuntansi dan keuangan untuk aparatur pemerintah serta gerakan koperasi, melalui pelaksanaan pendampingan, sertifikasi, sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan," tuturnya.
Ketiga, penyusunan infrastruktur dan penguatan pengawasan, mencakup aspek pelaporan keuangan, standar dan pedoman. Serta, kompetensi SDM dan pemeriksaan koperasi.
"Keempat, standarisasi pelaporan keuangan dan kompetensi SDM dalam pengawasan koperasi," terang Arif.
Kelima, sosialisasi dan implementasi Standar Akuntansu Keuangan Entitas Privat (SAK EP) dan SAK Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (EMKM) kepada koperasi dan UMKM.
"Keenam, perumusan regulasi terkait tata kelola, akuntansi, dan keuangan di lingkup koperasi dan UMKM. Ada juga bidang kerja sama lain sesuai kesepakatan para pihak," jelas Arif.
Menurut Arif, penerapan standarisasi tata kelola dan pelaporan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP), sangat diperlukan untuk mendorong KSP setara dengan lembaga keuangan lainnya.
Dengan demikian, KSP diminta tidak menerapkan sistem pelaporannya sendiri, akan tetapi harus mengacu pada standar yang berlaku.
Dia berharap seluruh KSP mulai mempersiapkan penerapan secara dini, serta mendorong segera sosialisasi terhadap perubahan penggunaan SAK EP kepada masyarakat.
Sementara, Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI Ardan Adiperdana mengatakan, pihaknya membantu KemenKopUKM agar koperasi memiliki standar dalam menyusun laporan keuangan.
Menurut Ardan, dengan laporan keuangan yang terstandar, akan memudahkan KemenKopUKM membina dan mengawasi koperasi.
"Karena, laporan keuangannya sudah mengikuti standar yang berlaku," ucapnya. (*)