Satgas Anti Mafia Bola Ciduk 4 Orang Penyedia Situs Judi Bola Online

Oleh Prasetio02Thursday, 14th December 2023 | 10:15 WIB
Satgas Anti Mafia Bola Ciduk 4 Orang Penyedia Situs Judi Bola Online
Satgas Anti Mafia Bola menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola bernama SBOTOP, melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. Foto: instagram@erickthohir

PINUSI.COM –  Satgas Anti Mafia Bola menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola bernama SBOTOP, melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com.

Keempat tersangka itu berinisial S, DR, L, dan TRR.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, situs judi bola itu diikuti oleh 43.000 akun yang tersebar di sejumlah negara, termasuk di Indonesia.

"Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia," ujar Jenderal Sigit saat konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).

Dalam pengungkapan kasus ini, lanjut Sigit, Satgas Anti Mafia Bola bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online itu.

"Diduga ada pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi online tersebut," ucapnya.

Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri menambahkan, modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening Bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang.

Selanjutnya, para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat uang Rp481 miliar yang diperoleh dari situs judi tersebut.

Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023.

"Dengan rincian Rp400 miliar bersumber dari transaksi antar-bank, dan Rp81 miliar dari payment gateway," ungkap Asep.

Kasatgas membeberkan, dari penyelidikan ini diketahui situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepak bola nasional dan internasional.

"Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK, yang aktif berkomunikasi dengan tersangka di Singapura dan Thailand," terang Asep.

Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 82 dan pasal 85 UU 3/2011 tentang transfer dana dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10.000.000.000. (*)

Terkini

UMB TALKS 2024: Meningkatkan Komunikasi untuk Mencapai Prestasi dan Tonggak Generasi Emas
UMB TALKS 2024: Meningkatkan Komunikasi untuk Mencapai Prestasi dan Tonggak Generasi Emas
PinNews | 4 hours ago
Ducati Lega dengan Adaptasi Cepat Marc Marquez pada Desmosedici GP25
Ducati Lega dengan Adaptasi Cepat Marc Marquez pada Desmosedici GP25
PinSport | 4 hours ago
Keunikan Gapura Chinatown Glodok Pancoran: Simbol Budaya Tionghoa di Jakarta
Keunikan Gapura Chinatown Glodok Pancoran: Simbol Budaya Tionghoa di Jakarta
PinRec | 4 hours ago
Kenapa WhatsApp Baru Rilis Fitur Draft? Ternyata Ini Alasannya!
Kenapa WhatsApp Baru Rilis Fitur Draft? Ternyata Ini Alasannya!
PinTect | 4 hours ago
Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 27 November, Pemerintah Jakarta Menerapkan Beberapa Kebijakan
Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 27 November, Pemerintah Jakarta Menerapkan Beberapa Kebijakan
PinNews | 4 hours ago
Kabar Baik: Alisson Becker Kembali Latihan Jelang Duel Southampton vs Liverpool
Kabar Baik: Alisson Becker Kembali Latihan Jelang Duel Southampton vs Liverpool
PinSport | 16 hours ago
Cara Pakai Share Loc di WhatsApp Biar Lokasi Terkini Kamu Selalu Update!
Cara Pakai Share Loc di WhatsApp Biar Lokasi Terkini Kamu Selalu Update!
PinTect | 16 hours ago
Timnas Indonesia Tampil Impresif di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bukti Underdog Bisa Menggebrak
Timnas Indonesia Tampil Impresif di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bukti Underdog Bisa Menggebrak
PinSport | Saturday, 23rd November 2024 | 07:35 WIB
Rekomendasi Wisata Air Terjun Pria Laot: Keindahan Alam yang Menyegarkan di Aceh
Rekomendasi Wisata Air Terjun Pria Laot: Keindahan Alam yang Menyegarkan di Aceh
PinRec | Saturday, 23rd November 2024 | 07:15 WIB
Rekomendasi Hotel Joylive BSD City: Tempat Hangout Seru dengan Nuansa Kekinian di BSD
Rekomendasi Hotel Joylive BSD City: Tempat Hangout Seru dengan Nuansa Kekinian di BSD
PinRec | Saturday, 23rd November 2024 | 06:42 WIB
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta