PINUSI.COM – Satgas Anti Mafia Bola menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola bernama SBOTOP, melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com.
Keempat tersangka itu berinisial S, DR, L, dan TRR.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, situs judi bola itu diikuti oleh 43.000 akun yang tersebar di sejumlah negara, termasuk di Indonesia.
"Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia," ujar Jenderal Sigit saat konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).
Dalam pengungkapan kasus ini, lanjut Sigit, Satgas Anti Mafia Bola bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online itu.
"Diduga ada pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi online tersebut," ucapnya.
Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri menambahkan, modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening Bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang.
Selanjutnya, para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat uang Rp481 miliar yang diperoleh dari situs judi tersebut.
Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023.
"Dengan rincian Rp400 miliar bersumber dari transaksi antar-bank, dan Rp81 miliar dari payment gateway," ungkap Asep.
Kasatgas membeberkan, dari penyelidikan ini diketahui situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepak bola nasional dan internasional.
"Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK, yang aktif berkomunikasi dengan tersangka di Singapura dan Thailand," terang Asep.
Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 82 dan pasal 85 UU 3/2011 tentang transfer dana dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10.000.000.000. (*)