PINUSI.COM - Polda Metro Jaya mengaku masih melengkapi berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka.
Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, apabila berkas perkara ini telah lengkap, maka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Insyaallah, segera dirampungkan pemberkasannya."
"Dalam minggu ini kami akan update," ujar Ade kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).
Ade menjelaskan, hingga kini tim penyidik Polda Metro Jaya juga belum berencana kembali memeriksa SYL atau Firli.
Sebab, kata Ade, pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut telah cukup.
"Sementara cukup," ucapnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023u.
Firli dijerat pasal 12e, pasal 12b, dan pasal 11 UU 13/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 39/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Akibat perbuatannya, Firli terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Dia juga terancam pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kendati begitu, hingga kini polisi belum menahan Firli dengan alasan belum dibutuhkan. (*)