PINUSI.COM - Pemotor yang mengawal ambulans di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan yang viral di media sosial, berujung dikenakan tilang.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, penilangan itu dilakukan karena melanggar hukum.
"Ya kami lakukan penilangan karena enggak boleh, bahaya itu," ujar Latif kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).
Ia menuturkan, pemberhentian kepada pemotor, bukan ambulans, oleh polisi itu, dilakukan lantaran ketentuan pengawalan kendaraan hanya dilakukan pihak kepolisian.
“Kalau yang mengawal itu tidak berkompetensi, kemudian kendaraannya juga menyalahi aturan, itu akan menimbulkan permasalahan dengan pengguna kendaraan lain, itu yang kita antisipasi."
"Karena masyarakat umum ini tidak mempunyai kewenangan itu.”
“Apalagi mereka menggunakan rotator. Ini kan istilahnya pengemudi lain akhirnya akan jadi tanda tanya, lah ini bukan polisi yang melakukan pengawalan,” tuturnya. (*)