PINUSI.COM - Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya akan merampungkan pemberkasannya dalam minggu ini.
"Segera dirampungkan pemberkasannya. Dalam minggu ini kita update," kata Ade kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).
Ia menilai pemeriksaan kepada Firli Bahuri maupun Syahrul Yasin Limpo sudah cukup.
Nantinya, jika berkas perkara sudah rampung, pihak kepolisan akan melakukan pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Sementara cukup (pemeriksaan Firli Bahuri). Untuk pemeriksaan SYL sementara cukup," ucapnya.
Sebelumnya, Ade Safri mengungkapkan, Firli akan dijerat pasal dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap.
"Sebagaimana dimaksud pasal 12 e atau pasal 12 B, atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ade Safri dalam konferensi pers. (*)