PINUSI.COM - Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) mempermasalahkan kuasa hukum Firli Bahuri, yang membawa bukti dokumen penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Bukti tersebut dibawa dalam sidang praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, karena tak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh PMJ.
Tim Advokasi Bidkum PMJ menilai, bukti tersebut tidak ada relevansinya dengan perkara Firli yang tengah diuji di praperadilan. Dengan demikian, mereka menanyakan hal tersebut kepada ahli.
"Ada beberapa dokumen dijadikan barbuk, dan kami sudah punya 159 barbuk yang tentunya nanti diuji di sidang pokok perkara, bukan praperadilan."
"Tapi, pemohon menyampaikan barbuk yang menurut kami tidak ada korelasinya dengan yang sedang dibahas di sidang praperadilan," kata Kabidkum PMJ Kombes Putu Putera Sadana.
Menurut Putu, bukti yang dinilai tak ada korelasinya tersebut adalah P26 dan P27.
Di mana, P26 daftar hadir dan kesimpulan dan seterusnya tentang OTT DJKA.
Putu menyebut, hal itu tidak linear dengan apa yang tengah dibahas.
"Karena petitum yang bersangkutan salah satunya penetapan tersangka tidak sah."
"Apakah dokumen ini termasuk dokumen negara yang perlu dirahasiakan atau tidak? Karena dalam kepolisian dirahasiakan," beber Putu.
Putu menyebut, P37 yang hampir semua terkait DJKA, dijadikan sebagai barbuk (barang bukti).
Dia juga menanyakan terkait korelasinya dengan kasus yang saat ini tengah dibahas. (*)