PINUSI.COM – Balita berusia 3 tahun berinisial H yang menjadi korban penganiayaan oleh RA (29), meninggal dunia pada Jumat (15/12/2023) sore.
Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto mengonfirmasi kematian tersebut.
Ia menyatakan balita tersebut meninggal akibat gegar otak berat setelah dianiaya.
"Iya, meninggal sore ini pukul 16.08 sore ini," kata Hariyanto saat dikonfirmasi.
Dia menjelaskan, balita itu meninggal karena mengalami gegar otak berat, dan memerlukan bantuan pernapasan sejak masuk rumah sakit.
Jenazah korban saat ini masih berada di RS Polri Kramat Jati untuk penanganan lebih lanjut.
"Masih di kamar jenazah untuk dilakukan pemulasaraan," jelas Hariyanto.
Selama perawatan di ruang ICU, korban mengalami cedera otak berat dan patah leher akibat penganiayaan yang dilakukan oleh RA, yang merupakan kekasih tantenya.
Selain cedera otak berat, balita tersebut juga mengalami sejumlah luka dan memerlukan alat bantuan pernapasan.
Kejadian penganiayaan yang menyebabkan balita tersebut koma dan mengalami patah leher, viral di media sosial.
Dalam narasi, disebutkan balita tersebut dianiaya oleh kekasih tantenya, ketika sedang dititipkan oleh orang tuanya ke tantenya.
RA telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.
Dia dijerat pasal 76C juncto 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun. (*)