PINUSI.COM - Pengurus Besar Perhimpunan Ahli Anatomi Indonesia (PB PAAI) merespons ramainya pemberitaan di media sosial, mengenai penemuan mayat di Fakultas Kedokteran Universitas Prima Indonesia (Unpri) Sumatera Utara (Sumut).
Belakangan diketahui mayat tersebut merupakan kadaver atau jenazah manusia yang diawetkan, untuk keperluan pendidikan dalam ilmu kedokteran mengenai anatomi kehidupan.
Divisi Kerja Sama dan Pengabdian Masyarakat dr Isabella Kurnia Liem menerangkan, pengadaan kadaver bisa jadi atas persetujuan tertulis pihak terlibat semasa hidup, dan mayat tidak diurus pihak keluarga atau tak dikenal.
Bahkan, kata dr Isabella, mayat yang tidak dikenal tersebut ditunggu lebih dari satu tahun untuk bisa dimanfaatkan bagi kebutuhan pendidikan.
“Bahkan ada yang lebih dari satu tahun kami tunggu tidak ada yang ngurus, baru kami manfaatkan untuk pendidikan,” kata dr. Isabella dalam Media Briefing PB Perhimpunan Ahli Anatomi Indonesia: Mengenal Etika Cadaver, Jumat 15 Desember 2023.
Menurut dia, kadaver harus disimpan laboratorium anatomi, tidak bisa dibiarkan begitu saja di ruangan mayat biasa.
Selain itu, pihak kampus harus menghubungi rumah sakit untuk mengambil kadaver untuk kepentingan pendidikan kedokteran.
"Untuk kadaver ini kepentingannya itu di bidang kedokteran dan biomedik, sumber asalnya tentu dari rumah sakit, pihak kampus tidak punya wewenang," tegas dr Isabella.
dr Isabella mengatakan, apabila hanya salah satu bagian dari mayat kadaver yang digunakan, maka kadaver dapat disimpan kembali untuk keperluan praktik lainnya.
"Untuk menghargai mayat kadaver yang sudah rela menjadi media pembelajaran para calon dokter, maka diperlukan cara tersendiri untuk merawat kadaver," ujarnya.
Dia menambahkan, mayat kadaver yang sudah selesai digunakan untuk media pembelajaran akan dimandikan, disembahyangkan, lalu dimakamkan sesuai norma dan ritual agama mayat tersebut.
"Khusus di Indonesia untuk mayat kadaver normanya itu dimandikan, disalatkan, dikebumikan sesuai dengan norma ataupun sesuai agama tersebut,” terang Isabella. (*)