PINUSI.COM - Wakil Rektor III Universitas Koperasi Indonesia Prof Ahmad Subagyo menilai, APEX bisa muncul menjadi penyelamat, ketika koperasi sebagai lembaga penyalur dana kepada masyarakat menghadapi risiko.
Menurut Subagyo, akan selalu ada berbagai risiko yang dihadapi koperasi, seperti ketika koperasi menghadapi penarikan dana secara besar-besaran, namun tidak mempunyai kecukupan dana.
"Kalau di bank, ada Bank Sentral yang bisa memberikan bailout, tapi tidak dengan koperasi."
"Maka hal itu yang mendorong APEX diperlukan," kata Subagyo, Sabtu (16/12/2023).
Dengan begitu, pembicaraan serap aspirasi RUU Perkoperasian harus tetap diberikan asas prudent (kehati-hatian) untuk melindungi masyarakat, namun harus tetap mengusung eksistensi koperasi dengan upaya memitigasi risiko secara baik.
"Kalau ini tidak diatur dan dilindungi undang-undang nanti, maka disayangkan potensi besar pada koperasi akan dihilangkan dalam regulasi," ucapnya.
Menurut Subagyo, output yang dikeluarkan harus mampu menguatkan koperasi, bukan justru mengamputasi dan mengerdilkan keberadaan koperasi yang memiliki kualitas baik seperti yang terjadi saat ini.
Sementara, Kepala Pusat Studi Koperasi Ikopin University berharap, APEX dapat aktif membantu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang mengalami miss match likuiditas pengelolaan keuangan.
Menurutnya, pembicaraan RUU Perkoperasian ini diharapkan mampu memberikan kesempatan berkreasi dan berinovasi bagi koperasi, untuk tumbuh dan berkembang.
Dan bagi koperasi, kata Subagyo, tetap menjalankan jati dirinya sebagai rule of the game dalam bisnis koperasi.
"Memberikan penguatan kelembagaan dan bisnis yang berkesinambungan dengan mengoptimalkan ekosistem bisnis yang ada, menjadi instrumen untuk memodernisasi dan memanfaatkan digitalisasi."
"Mengimplementasikan pengawasan, tata kelola yang baik, dam merestrukturisasi bisnis dan kelembagaan bagi koperasi," bebernya.
Selain itu, kata dia, mampu mengarusutamakan peran dam fungsi koperasi dalam perekonomian nasional.
"Serta, menjadi momentum untuk menyosialisasikan, merevitalisasi, dan menata ulang kelembagaan koperasi," imbuh Subagyo. (*)