PINUSI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar simulasi pencoblosan dan perhitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
Simulasi perdana ini digelar pada Senin (18/12/2023) di Kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, dan dihadiri perwakilan komisioner serta anggota KPU se-DKI Jakarta.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya mengatakan, kegiatan simulasi pencoblosan ini menjadi simulasi pertama di Jakarta.
"Simulasi ini bukan untuk mencatat waktu secara detail, tapi kami ingin secara detail pelayanan di TPS seperti apa," kata Dody di Kantor KPU Jakarta Timur, Senin.
Menurut Dody, simulasi untuk mencatat waktu sebelumnya telah dilakukan oleh KPU Pusat.
Dalam kegiatan ini, kata Dody, para petugas KPPS menyimulasikan secara real pelaksanan TPS dan pelayanan bagi pemilih.
Dody menjelaskan, ada beberapa tahapan dalam simulasi ini.
Pertama, pra pemungutan baik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengumumkan waktu, baik hari ataupun logistik dan perlengkapan pemungutan suara pada H-1
Kedua, persiapan pemungutan suara mulai dari mendirikan TPS, kriteria TPS ilegas, dari sisi ukuran, hingga aksesibilitas bagi teman-teman disabilitas.
"Ketiga, pelaksanaan pemungutan suara. Kemudian persiapan perhitungan suara, pelaksanaan perhitungan suara, dan terakhur terkait penggunaan Sirekap untuk Pemilu 2024," terang Dody.
Dalam simulasi ini, ada tujuh orang yang berperan sebagai KPPS maupun sebagai saksi.
Sebelum pemungutan suara dimulai, petugas KPPS dan saksi menggelar rapat pembukaan TPS.
Rapat dibuka dengan pengambilan sumpah petugas KPPS yang disaksikan oleh saksi dan pemilih yang telah hadir di TPS.
Setelah itu, petugas KPPS membuka satu per satu kotak suara yang masih tersegel.
Satu kotak suara mewakili pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, dan DPRD.
Lalu, petugas mengeluarkan sejumlah surat suara dari setiap kotak suara, kemudian dihitung.
Jumlah surat suara tersebut mengacu pada jumlah DPT, ditambah dua persen surat suara cadangan.
Petugas KPPS kemudian menjelaskan teknis pemungutan suara, jenis surat suara, hingga sejumlah hal yang dilarang dilakukan saat pemungutan suara berlangsung.
Selanjutnya, simulasi berlanjut ke sesi pencoblosan. Petugas KPPS memanggil satu per satu nama pemilih berdasarkan urutan kedatangan.
Sebelum memasuki bilik suara, pemilih diharuskan terlebih dahulu menunjukan formulir C6 atau undangan memilih.
Bagi pemilih disabilitas yang membutuhkan pendampingan, akan dibantu Petugas Pengamanan (PAML) TPS.
PAML TPS ini diwajibkan mengisi formulur C Pendamping, dan diharuskan merahasiakan pilihan pemilih.
Lalu, pemilih akan diberi surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif.
Setelah itu, pemilih dipersilahkan memasuki bilik suara untuk mencoblos.
Selesai memilih, pemilih langsung diarahkan menuju meja kotak suara, dan mencelupkan salah satu jarinya ke tinta berwarna ungu.
Pemungutan suara Pilpres 2024 dan anggota legislatif ini bakal digelar pada 14 Febuari 2024. Sedangkan Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November 2024. (*)