PINUSI.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku kecewa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri belum ditahan.
Firli Bahuri belum ditahan, meski berkas perkara dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Boyamin mengatakan, Kejati punya waktu 14 hari untuk meneliti berkas dan menyatakan lengkap, untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti).
"Saya kecewa, karena sampai pemberkasan selesai teesangka tidak ditahan, padahal ini kewenangannya penuh penyidik untuk dilakukan penahanan sejak jadi tersangka," ujarnya.
Menurut Boyamin, perkara korupsi mana pun, sebagian besar atau hampir seluruh tersangkanya ditahan, karena ancamannya di atas lima tahun.
Apalagi, kata Boyamin, Firli Bahuri tidak kooperatif di awal pemeriksaan, dan sering mangkir dengan berbagai alasan.
Dengan begitu, Firli semestinya ditahan agar rasa keadilan masyarakat terpenuhi.
Terlebih, tersangka adalah Ketua KPK yang dipercaya memberantas korupsi, diduga memeras atau menerima gratifikasi.
"Itu kan sudah bentuk pengkhianatan, minimal yang bertemu Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis jelas membuktikan, padahal seharusnya Ketua KPK tidak boleh bertemu sesuai pasal 36 UU KPK," jelasnya.
Menurut dia, tidak ditahannya Firli oleh penyidik akan berdampak negatif pada kinerja institusi Polri dan Kapolri.
"Jadi ini mestinya penyidik ada kekurangan menurut saya, di satu sisi kerja cepatnya kita apresiasi, bahwa tidak ditahannya ya saya kecewa," ucap Boyamin.
Dia berharap, setelah pelimpahan berkas, segera dilakukan penahanan, untuk melengkapi proses hukum.
Penahanan ini tidak terkait praperadilan yang diajukan Firli Bahuri, karena materi tuntutannya adalah penetapan tersangka, bukan penahanan.
Boyami juga menilai, jika penyidik berani menahan, artinya bukti dimiliki kuat, begitu pula sebaliknya.
Kasus Firli, kata Boyamin, sudah menjadi perhatian publik. Masyarakat sudah mulai banyak berkomentar ini di media sosial. Salah satunya faktor Firli tidak ditahan karena sama-sama anggota Polri, sehingga dinilai ada pengistimewaan.
"Karena apa pun Firli adalah jendera bintang tiga, yang kemudian mendapatkan keistimewaan ketika jadi tersangka tidak ditahan," tutur Boyamin. (*)