PINUSI.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bakal menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT), rata-rata 10%, per Januari 2024.
Hal itu sesuai keputusan Presiden Joko Widodo pada 2022.
Jokowi saat itu mengumumkan kenaikan tarif CHT selama dua tahun berturut-turut, 2023 dan 2024.
Sejauh ini, bea dan cukai telah menyiapkan kenaikan pada awal tahun.
Sebanyak 17 juta pita cukai baru untuk penyesuaian tarif 2024 telah disiapkan, kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani.
Pita cukai baru ini akan digunakan untuk pengadaan rokok mulai Januari 2024.
Askolani menyatakan, dengan pita cukai baru itu, Bea Cukai akan memperketat pengawasan terhadap penjualan rokok ilegal dan rokok yang menggunakan pita cukai palsu.
Dia mengatakan, hingga Oktober 2023, mereka telah menindak 641 juta batang rokok dengan pita cukai palsu. (*)