PINUSI.COM - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melanjutkan pemeriksaan saksi pada Kamis (21/12/2023) hari ini, setelah memeriksa 12 saksi dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean mengatakan, pihaknya berencana memeriksa 13 saksi dalam sidang tersebut, namun belum merinci siapa 13 saksi yang dimaksud.
"Kita masih melanjutkan persidangan besok. Sama juga pemeriksaan saksi lagi, ada 12 atau 13 lagi aku lupa," kata Tumpak, Rabu (20/12/2023).
Menurut Tumpak, total ada 27 saksi yang akan diperiksa dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Firli.
Pihaknya menargetkan sidang putusan kode etik Firli digelar sebelum akhir tahun.
"Mudah-mudahan sebelum tahun baru sudah selesai, mudah-mudahan," harapnya.
Tumpak menyampaikan, pada sidang kode etik Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023), ada 12 saksi yang diperiksa terkait pertemuan antara Firli Bahuri dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelumnya, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Kasus dugaan pelanggaran etik tersebut terkait pertemuan Firli dengan SYL dan beberapa komunikasi Firli dengan SYL.
Lalu, berkenaan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN, termasuk utang Firli, serta terkait sewa rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan. (*)