PINUSI.COM - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta penyidik gabungan di Bareskrim Polri menunda memeriksanya, terkait kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya.
Alasannya, Firli Bahuri disebut memiliki agenda mendesak yang tidak dapat diubah pada hari pemeriksaan.
Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri, memberikan konfirmasi terkait keputusan tersebut.
Ian menyebut surat permohonan penundaan pemeriksaan telah diajukan kepada penyidik, dengan harapan agar jadwal pemeriksaan dapat disesuaikan.
"Iya (tidak hadir pemeriksaan). Itu kan kita minta tunda itu karena ada agenda. Sebenarnya sudah ada permohonan kita ke Polda (Metro Jaya)," ungkap Ian Iskandar.
Meskipun tidak menjelaskan secara rinci mengenai agenda Firli Bahuri yang menjadi alasan penundaan, Ian menegaskan agenda tersebut bersifat mendesak.
Ian juga menyatakan, pihaknya telah meminta penyidik memeriksa saksi meringankan dalam kasus ini.
"Kita minta supaya diselesaikan dulu yang terkait dengan pasal 65 KUHAP itu, terkait menghadirkan saksi yang meringankan. Iya (ada agenda penting)," tambah Ian.
Pemeriksaan Firli Bahuri hari ini seharusnya menjadi kali ketiganya setelah penetapan status sebagai tersangka.
Sebelumnya, Firli Bahuri sudah menjalani empat kali pemeriksaan, dua di antaranya sebagai saksi, dan dua lainnya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan SYL dan Firli Bahuri telah menjadi perhatian publik.
Dengan permintaan penundaan ini, kasus ini semakin menarik perhatian dan menimbulkan pertanyaan terkait perkembangan penyelidikan lebih lanjut. (*)